Mencermati Hasil Survey Pilpres 2009

Posted in Sosial Politik dengan kaitan (tags) , on Juli 3, 2009 by introvert77

Melihat perkembangan dari kampanye para capres-cawapres menjelang pilpres 8 Juli 2009 yang dari hari ke hari semakin hangat, dapat dikatakan bahwa salah satu faktor ataupun kondisi yang cukup signifikan dalam membangun kehangatan fenomena tersebut adalah hasil survey yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga survey yang menimbulkan diskusi menarik diantara anggota masyarakat dikarenakan terlihat cenderung “memenangkan lebih awal” kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Adanya kecenderungan tersebut menimbulkan beragam komentar dan pendapat dari masyarakat, banyak yang menyetujui hasil survey tersebut, tetapi tidak sedikit juga yang mengingkarinya.

Hasil survey terakhir yang juga menimbulkan gelombang wacana dimana mana adalah mengenai survey pilpres satu putaran dan dua putaran. Survey yang dikeluarkan oleh Lingkaran Survey Kebijakan Publik (LSKP) pimpinan Sunarto Ciptoharjono ini mengungkapkan bahwa mayoritas responden yaitu sebesar 89.1% setuju terhadap pilpres satu putaran, sedangkan 8,8% responden tidak setuju dan 2,1% responden menjawab tidak tahu. Bersamaan dengan keluarnya hasil survey tersebut, muncul juga di berbagai media informasi yaitu Gerakan Sosial (bentuk lain kampanye pasangan SBY-Boediono???) yang dikomandoi oleh Denny JA dari Lembaga Studi Demokrasi (LSD) mengenai pilpres satu putaran saja yang di dalam iklan gerakan tersebut tersembul gambar capres-cawapres SBY-Boediono yang ujung-ujungnya adalah ajakan untuk mencontreng pasangan tersebut walau memang sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Denny JA adalah orang dibalik naiknya SBY ke tampuk tertinggi pemerintahan RI pada 2004 hingga sekarang. Menarik untuk dicermati adalah bahwa ternyata Sunarto Ciptoharjono adalah juga bagian dari Tim Sukses SBY-Boediono, hingga menimbulkan pertanyaan motif dibalik hasil survey ini apalagi secara kebetulan bersamaan kemunculannya dengan gerakan/kampanye yang dilakukan oleh Denny JA dengan LSD nya yang secara jelas memang mendukung pasangan SBY-Boediono. Kondisi demikian menimbulkan kecemasan dan kecurigaan bahwa survey survey yang selama ini ada memang sengaja diadakan dan dibuat untuk mengarahkan anggota masyarakat lain untuk mengikuti hasil dari survey tersebut.

Kekhawatiran dan kecurigaan tersebut makin menguat manakala menyaksikan program acara Suara Anda di Metro TV dua malam yang lalu (01 Juli 2009) dengan narasumber Effendi Ghazali dan Sunarto Ciptoharjono yang dipandu oleh Najwa Shihab. Dari perbincangan yang cukup hangat tersebut, ternyata terkuak bahwa tujuan dari survey LSKP tersebut tak lain dan tak bukan adalah sebagai media penggiringan opini masyarakat agar nanti memilih pasangan SBY-Boediono pada pilpres nanti manakala hal tersebut tidak melanggar hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Maksud dan tujuan akhir dari survey tersebut sebagai media pemenangan pasangan SBY-Boediono, hal yang sangat paradoks sekali dengan kampanye yang dilakukan oleh Denny JA dengan LSD nya mengenai keuntungan dari pilpres satu putaran yang dikatakan demi penghematan uang negara, agar pilpres cepat selesai dan agar parpol lekas rukun, serta agar pemerintah kembali bekerja untuk rakyat. Hal lain yang terbuka dalam perbincangan tersebut adalah kenyataan bahwa survey tersebut dilakukan dengan responden yang hanya meliputi wilayah DKI Jakarta saja, ini yang membuat keterkejutan dari sang host acara tersebut Najwa Shihab dan narasumber Effendi Ghazali terutama mungkin para pemirsa yang sempat menyaksikan acara tersebut. Jika wilayah survey yang dilakukan dan responden yang diwawancarai hanya meliputi bagian kecil dari negara ini tetapi ketika dipublikasikan seolah olah berasal dari seluruh Indonesia, bukankah hal ini bisa dikatakan sebagai kebohongan publik???? Oleh karenanya pertanyaan selanjutnya adalah, apakah survey survey mengenai pemilu dan pilpres (terutama yang menyangkut persentase kemungkinan menangnya pasangan SBY-Boediono yang sangat besar) yang telah dilakukan sebelumnya metodologi nya sama seperti survey yang dilakukan oleh LSKP tersebut. Bila memang ternyata benar adanya, semakin menguatkan kecurigaan maupun kecemasan dari warga masyarakat bahwa survey survey yang dilakukan oleh lembaga survey adalah “pesanan” dari parpol, pasangan capres-cawapres ataupun lembaga konsultan dari keduanya (seperti pada kasus LSI dengan Fox Indonesia) untuk menggiring opini masyarakat agar mengikuti apa yang telah dihasilkan oleh survey tersebut.

Sebagai kata akhir, penulis berharap agar ke depannya para lembaga survey tersebut mengedepankan moral dan etika dalam melakukan kegiatan surveynya, jangan hanya karena kepentingan tertentu menjadikannya mengabaikan kedua hal tersebut. Perlu adanya transparansi dalam hal metodologi atas hasil survey yang dipublikasikan (walau idealnya sebenarnya hasil survey tersebut tidak untuk konsumsi publik apalagi jika ternyata survey tersebut dilakukan atas “pesanan” dari institusi-instistusi tertentu). Selain itu diharapkan agar masyarakat dapat lebih teliti dan bijak dalam menyikapi hasil hasil survey yang ada, terutama setelah adanya kasus hasil survey yang tersebut di awal tulisan ini. Dengan demikian, apabila sudah cermat dalam melihat dan menyikapi setiap hasil survey, diharapkan tidak akan terjadi lagi penggiringan opini publik dengan begitu mudahnya ke arah yang diinginkan oleh pihak pihak tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Semoga saja.

Catatan Kecil dari Hasil Sarasehan V HTML 2009, Komisi HSRT

Posted in Safety Riding dengan kaitan (tags) , , , on Juli 1, 2009 by introvert77

Sarasehan V HTML yang berlangsung pada 6-7 Juni 2009 di Lampung telah berakhir dengan menghasilkan beberapa poin penting yang menarik untuk dicermati. Salah satu yang menarik untuk penulis angkat dalam blog ini adalah hasil dari Sidang Komisi HSRT.  Sebagai pendahuluan, perlu kiranya penulis lampirkan hasil dari sidang komisi yang dimaksud.

Komisi II                   : HTML Safety Riding Team (HSRT)

Master Komisi          : Permana

Ketua Sidang           : Rigen Mandegani

  1. a) Tetap mempertahankan pelarangan pemasangan asesoris strobo dan sirine, kepada seluruh member resmi HTML dan juga calon anggota HTML

b) Sosialisasi Undang – Undang Lalu Lintas harus dilaksanakan oleh para pengurus HTML di seluruh wilayah

c) Setelah dilakukan sosialisasi selama 3 bulan, maka pelanggaran terhadap butir 1.a) di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

-         Pencoretan identitas anggota dari database HTML

-         Dilarang mengikuti kegiatan resmi HTML (contoh: touring wilayah, turing nasional, sarasehan, dsb)

-         Pencopotan stiker dan kemeja resmi secara nasional yang dilakukan BOS dan Korwil, yang disaksikan oleh Stidat

2. Perlunya perbaikan terhadap sistem dan aturan rekruitmen anggota HTML, yang bila hal tersebut belum ditetapkan maka HSRT akan dibubarkan

3. Penghentian penerimaan anggota baru apabila sistem rekruitmen belum ideal, yaitu yang memenuhi persyaratan sbb :

-         Aktifasi internet / Online

-         Akurasi data diri

-         Pemilihan aktifasi dalam suatu entitas HTML saat registrasi awal

-         Wajib sertifikasi SRC

4. Dalam hal keanggotaan HSRT :

-         Wilayah-wilayah HTML wajib mengirimkan 1 orang anggotanya sebagai anggota HSRT

-         Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota HSRT dilakukan di wilayah masing-masing

-         Anggota HSRT adalah anggota HTML berstiker NRA

5. Rekomendasi / himbauan (Etika & SOP) yang disepakati oleh BOS dibuat menjadi Peraturan

6. Peraturan tersebut dijalankan oleh semua anggota HTML yang telah memiliki NRA dan diawasi oleh badan TATIB atau entitas yang ditunjuk untuk melaksanakan (eksekusi) konsekuensi dan sanksi dari peraturan yang telah disepakati

7. Pengawasan pelaksanaan peraturan adalah wewenang khusus yang diberikan kepada entitas HSRT

8. HSRT akan kembali berfungsi hanya sebagai perumus dan pemberi masukan tentang standar dan aturan keamanan berkendara (safety riding) dalam HTML, bila badan TATIB / entitas pelaksana pengawasan telah ada

9. Masa bakti pengurus HSRT adalah sampai dengan diadakannya sarasehan berikut dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.

10 a. Entitas HSRT harus diwakili oleh seorang BOS yang diambil dari BOS yang sudah terpilih

b. Koordinator HSRT akan dipilih dari anggota HSRT

11. HSRT diwajibkan untuk membuat dan memiliki kurikulum baku mengenai SRC yang didalamnya terdapat GRC.

12. Pelaksanaan SRC dalam HTML harus sesuai dengan standar kurikulum baku yang dibuat oleh HSRT tersebut.

13. Selama HSRT belum menerbitkan kurikulum baku, maka SRC yang diadakan oleh wilayah-wilayah hanya dianggap sebagai berbagi pengalaman dan tidak dapat melakukan sertifikasi

Dari hasil keputusan sidang di atas, ada beberapa catatan khusus terhadap poin-poin yang tercantum di dalamnya yang penulis coba garis bawahi di sini :

  1. Larangan secara tegas dalam hal pemasangan/penggunaan strobo dan sirine kepada seluruh member HTML berstiker resmi maupun calon member HTML. Setelah beberapa waktu hal tersebut menjadi wacana yang cukup pelik dalam komunitas ini akhirnya bisa didapat keputusan yang bulat dan tegas mengenai pelarangan hal tersebut. Bisa dikatakan hal ini menjadi “kemenangan yang hak atas yang bathil” dan juga sebagai penguat terhadap aturan dari pemerintah yang telah ada sebelumnya mengenai larangan pemasangan aksesoris ini. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi seluruh HTMLers untuk tidak mematuhinya.
  2. Adanya sanksi yang tegas bagi pelanggaran pada poin 1 yang meliputi pencoretan NRA, larangan mengikuti seluruh kegiatan resmi HTML, dan pencopotan stiker dan kemerja resmi. Dengan kata lain, sanksi ini merupakan filter bagi member HTML berstiker yang mempunyai itikad baik atau malah sebaliknya, dalam mengemban tanggung jawab sebagai member dari komunitas yang mengedepankan aspek keselamatan berkendara maupun ketaatan akan peraturan lalin yang ada.
  3. Memperbaiki system penerimaan member HTML, lebih baik dari sebelumnya. Hal ini sangat baik demi mendapatkan member baru yang berkualitas dan mempunyai cara pandang yang sejalan dan berkelindan dengan paradigma komunitas HTML, hal ini bertujuan sebagai filter awal bagi calon member yang akan masuk ke HTML agar jangan sampai terjadi hal hal negatip di kemudian hari.
  4. Etika dan SOP yang selama ini telah ada dibuatkan peraturannya secara tertulis dan wajib dipatuhi oleh member berstiker. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai timbul polemik polemik baru berkaitan dengan Etika maupun SOP, seperti pada kasus larangan pemasangan strobo dan sirine beberapa waktu yang lalu.
  5. HSRT dikembalikan ke dalam fungsi dasarnya yaitu sebagai perumus dan pemberi masukan tentang standard dan aturan keamanan berkendara, sedangkan entitas yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian sanksi adalah TATIB yang dibentuk dalam waktu secepatnya. Pembagian job desc ini dimaksudkan agar dapat maksimalnya tugas dari masing masing entitas terutama entitas HSRT sebagai lembaga think tank nya HTML dalam memberikan inovasi inovasi baru dalam hal standard dan aturan keselamatan berkendara.
  6. Adanya kurikulum baku yang disusun oleh HSRT mengenai SRC termasuk di dalamnya GRC, sehingga dapat dijadikan acuan sebagai salah satu faktor penentu dalam melakukan proses penerimaan member baru secara berkesinambungan dan berkualitas. Dengan dibuatkannya kurikulum baku ini, berarti semua kegiatan SRC yang diadakan di wilayah, mau atau tidak mau harus berdasarkan kurikulum ini, sehingga diharapkan dari calon member yang telah mengikutinya akan mempunyai cara pandang dan sikap  yang sama dalam mengimplementasikan standard dan aturan keselamatan berkendara sesuai dengan parameter yang ada pada aturan lalin umumnya khususnya yang berlaku di HTML

Dari catatan-catatan di atas, akhirnya langkah selanjutnya yang patut ditunggu adalah implementasi dari sosialisasi hasil sidang komisi HSRT selama 3 (tiga) bulan ke depan. Sudah menjadi pameo, bahwa hal paling sulit dari suatu perjuangan adalah implementasi dari teori-teori dan semua hal yang telah dirancang sebelumnya. Oleh karenanya patut didukung dan di semangati semua BOS dan Korwil (plus TATIB jika telah terbentuk) sebagai ujung tombak dari kesemua ini yang akan melaksanakan implementasi sosialisasi hasil Sarasehan Sidang Komisi HSRT ini di wilayahnya masing masing. Mudah-mudahan semua BOS dan Korwil mampu menjalankan amanah yang secara jujur harus diakui cukup sulit tapi bukan mustahil untuk dilaksanakan kepada seluruh rekan rekan HTML di wilayahnya. Mari kita semua berharap jangan sampai ada “tebang pilih” dalam hal ini dan jangan sampai ada (mudah-mudahan tidak terjadi) conflict of interest dalam menjalankan sosialisasi hasil Sarasehan Sidang Komisi HSRT tersebut.

HASIL SARASEHAN V HTML 2009–> Final

Posted in HTML dengan kaitan (tags) , on Juli 1, 2009 by introvert77

Sumber : Milis Komsar HTML

Aslmlk braderz!

Berikut ini adalah hasil-hasil sarasehan V HTML 2009 di Lampung lalu.
Tolong bantu sosialisasikan via japri, milis satelit atopun OOT wilayah, facebook group wilayah atopun akun pribadi, website kelompok atopun pribadi, dsbnya..
Mohon maaf atas segala kekurangan, karena semua dikerjakan secara proporsional dgn aspek kehidupan yg lain. Terimakasih atas maklumnya, wassalam..

-KOMSAR 2009-

HASIL-HASIL SARASEHAN V HTML

Lampung, 6 – 7 Juni 2009

“Sesungguhnya Tuhan dan negara Republik Indonesia menjamin

hak dan kemerdekaan setiap umat dan warganya untuk berserikat dan berkumpul

selama tetap berada dalam kaidah sebagai mahluk ciptaan-Nya,

serta bingkai NKRI dan hukum yang berlaku di dalamnya..

Atas dasar itulah,

HTML (Honda Tiger Mailing List) memberlangsungkan kehidupan organisasinya,

dengan berprinsip pada persatuan, persaudaraan dan kesetaraan..

Dan atas dasar itu pula,

HTML selalu berupaya dalam menerapkan dan memasyarakatkan

prinsip “cerdas dalam berkendara” (smart ride)

melalui budaya aman, sopan dan ramah lingkungan di jalanan..”

-FORUM SARASEHAN V HTML 2009-

Ketua Sidang Pleno : Mustafa A.

Wakil Ketua Sidang : Dian Priatna R.

Sekertaris Sidang : Ahsan Ramadhan

Komisi I                  :Organisasi dan Kewilayahan

Master Komisi         :M. Sulaiman

Ketua Sidang           :Herman Himawan

  1. a) Pengurus HTML yang baru terpilih akan menggunakan struktur, sistem dan mekanisme organisasi yang telah didiskusikan dan disetujui oleh forum Sarasehan V HTML 2009

b) Bilamana struktur, sistem dan mekanisme tersebut akan direvisi karena penyesuaian perkembangan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ½ +1 jumlah BOS HTML kepengurusan terkait

  1. Masa kepengurusan BOS dan Korwil HTML yang baru adalah 2 tahun, yaitu 2009 s/d 2011
  2. Forum Sarasehan V HTML 2009 memberikan mandat kepada BOS HTML untuk menyelenggarakan kegiatan berskala nasional minimal 1 kali dalam 1 tahun, dengan maksimal sebanyak-banyaknya
  3. Forum Sarasehan V HTML 2009 memberikan mandat kepada BOS HTML untuk membuat panduan institusional HTML dalam bentuk “Kode Etik Organisasi” yang dirumuskan dari aturan-aturan organisasi dan hasil-hasil Sarasehan HTML yang pernah ada
  4. a) Forum Sarasehan V HTML 2009 mengukuhkan keberadaan 5 Simpul Wilayah (Korwil) yaitu: Pekanbaru, Palembang, Cilegon, Cibinong dan Makasar, serta 1 Sub Simpul Wilayah (Korlap) yaitu Cibubur

b) Segala hal yang terkait dengan keberadaan 5 Simpul Wilayah dan 1 Sub Simpul Wilayah tersebut secara otomatis mengikuti prinsip dan aturan organisasi dan kewilayahan yang ada dalam HTML

  1. Dalam rangka transparansi, BOS HTML akan melaporkan situasi dan kondisi keuangan HTML setiap bulannya di milis Korwil HTML yang akan disosialisasikan lebih lanjut kepada para anggotanya di masing-masing wilayah
  2. BOS HTML harus melakukan pertemuan dengan Dewan Penasehat HTML paling lambat 3 bulan setelah terselenggaranya acara Sarasehan V HTML 2009
  3. Segala keputusan dan hasil-hasil Sarasehan HTML terdahulu secara otomatis mengalami penyesuaian terhadap keputusan dan hasil Sarasehan V HTML 2009 ini

Pengertian istilah :

-         Dewan Penasehat : Lembaga resmi HTML dengan komposisi mantan pengurus nasional HTML atau orang-orang dengan kriteria tertentu, dalam konteks hubungan organisasi yang bersifat konsultatif terhadap seluruh pengurus dalam suatu periode aktif kepengurusan HTML

-         BOS : Lembaga pengambil keputusan tertinggi dalam HTML yang komposisinya terdiri dari perwakilan-perwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis oleh anggota HTML di wilayah tertentu, dan perwakilan entitas/kesatuan dengan spesifikasi kegiatan tertentu

-         Korwil (Koordinator Wilayah) : Pemimpin struktural tertinggi dalam suatu Simpul Wilayah HTML

-         Korlap (Koordinator Lapangan) : Pemimpin struktural tertinggi dalam suatu Sub Simpul Wilayah HTML

-         Forum Region : Forum komunikasi darat dan maya dalam skala provinsi, antara BOS, Korwil dan Korlap

-         Simpul Wilayah : Bagian dari hirarki struktural organisasi HTML yang menghimpun minimal 20 orang anggota ber-NRA HTML untuk pulau Jawa dan minimal 1 orang anggota ber-NRA HTML untuk di luar pulau Jawa, pada suatu area/wilayah dengan skala kotamadya/kabupaten/tertentu

-         Sub Simpul Wilayah : Bagian dari hirarki struktural organisasi HTML yang berada di bawah koordinasi suatu Simpul Wilayah, yang menghimpun anggota HTML pada suatu area/wilayah dengan situasi dan kondisi tertentu, sebagai contoh keadaan geografis, jumlah anggota, dsb

Komisi II                  :HTML Safety Riding Team (HSRT)

Master Komisi         :Permana

Ketua Sidang           : Rigen Mandegani

  1. a) Tetap mempertahankan pelarangan pemasangan asesoris strobo dan sirine, kepada seluruh member resmi HTML dan juga calon anggota HTML

b) Sosialisasi Undang – Undang Lalu Lintas harus dilaksanakan oleh para pengurus HTML di seluruh wilayah

c) Setelah dilakukan sosialisasi selama 3 bulan, maka pelanggaran terhadap butir 1.a) di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

-         Pencoretan identitas anggota dari database HTML

-         Dilarang mengikuti kegiatan resmi HTML (contoh: touring wilayah, turing nasional, sarasehan, dsb)

-         Pencopotan stiker dan kemeja resmi secara nasional yang dilakukan BOS dan Korwil, yang disaksikan oleh Stidat

  1. Perlunya perbaikan terhadap sistem dan aturan rekruitmen anggota HTML, yang bila hal tersebut belum ditetapkan maka HSRT akan dibubarkan
  2. Penghentian penerimaan anggota baru apabila sistem rekruitmen belum ideal, yaitu yang memenuhi persyaratan sbb :

-         Aktifasi internet / Online

-         Akurasi data diri

-         Pemilihan aktifasi dalam suatu entitas HTML saat registrasi awal

-         Wajib sertifikasi SRC

  1. Dalam hal keanggotaan HSRT :

-         Wilayah-wilayah HTML wajib mengirimkan 1 orang anggotanya sebagai anggota HSRT

-         Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota HSRT dilakukan di wilayah masing-masing

-         Anggota HSRT adalah anggota HTML berstiker NRA

  1. Rekomendasi / himbauan (Etika & SOP) yang disepakati oleh BOS dibuat menjadi Peraturan
  2. Peraturan tersebut dijalankan oleh semua anggota HTML yang telah memiliki NRA dan diawasi oleh badan TATIB atau entitas yang ditunjuk untuk melaksanakan (eksekusi) konsekuensi dan sanksi dari peraturan yang telah disepakati
  3. Pengawasan pelaksanaan peraturan adalah wewenang khusus yang diberikan kepada entitas HSRT
  4. HSRT akan kembali berfungsi hanya sebagai perumus dan pemberi masukan tentang standar dan aturan keamanan berkendara (safety riding) dalam HTML, bila badan TATIB / entitas pelaksana pengawasan telah ada
  5. Masa bakti pengurus HSRT adalah sampai dengan diadakannya sarasehan berikut dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
  6. a. Entitas HSRT harus diwakili oleh seorang BOS yang diambil dari BOS yang sudah terpilih

b. Koordinator HSRT akan dipilih dari anggota HSRT

  1. HSRT diwajibkan untuk membuat dan memiliki kurikulum baku mengenai SRC yang didalamnya terdapat GRC.
  2. Pelaksanaa SRC dalam HTML harus sesuai dengan standar kurikulum baku yang dibuat oleh HSRT tersebut.
  3. Selama HSRT belum menerbitkan kurikulum baku, maka SRC yang diadakan oleh wilayah-wilayah hanya dianggap sebagai berbagi pengalaman dan tidak dapat melakukan sertifikasi

Komisi III                 : Koperasi

Master Komisi         : Bien Baay

Ketua Sidang           :Guntur

  1. BOS, Korwil dan Divisi Perdagangan Wilayah wajib menjadi anggota Koperasi HTML
  2. Divisi Perdagangan Wilayah adalah perpanjangan tangan Koperasi HTML di wilayah
    Pelatihan tentang koperasi dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan safety riding dan lainnya
  3. Selain pelatihan, koperasi HTML secara rutin melakukan kunjungan ke wilayah dalam kaitannya dengan sosialisasi koperasi ke wilayah
  4. Mengaktifkan saluran-saluran komunikasi antara anggota HTML dengan koperasi yang selama ini tersumbat, yaitu dengan membuat millist khusus koperasi yang pesertanya adalah anggota HTML ber-NRA yang juga anggota koperasi
  5. Dalam rangka sosialisasi, koperasi membuat media yang dapat diakses seluruh anggota HTML
  6. Jika wilayah sanggup menjalankannya, maka divisi perdagangan wilayah dapat berubah menjadi Koperasi HTML Cabang Wilayah dan menjalankan fungsi-fungsi koperasi di wilayah misalnya mencari sponsor, mengelola dana simpanan (pokok, wajib dan sukarela) anggota Koperasi HTML cabang wilayah
  7. Wilayah dapat mencari sponsor sendiri untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah, dan berkoordinasi dengan Koperasi HTML agar tidak terjadi benturan antar klausul dari sponsor yang sudah ada
  8. Anggota HTML yang ingin menjadi anggota koperasi dapat mendaftar di Koperasi HTML atau di Koperasi HTML Cabang Wilayah (bila ada)
  9. Wilayah yang telah membentuk Koperasi HTML Cabang Wilayah melakukan pembagian keuntungan akhir tahun dengan Koperasi HTML yang besarannya ditentukan dan disepakati bersama
  10. Memperjelas batasan anggota aktif wilayah untuk perundingan pembagian atau alokasi anggaran (budget) yang dikelola koperasi ke wilayah
  11. Alokasi anggaran (budget) wilayah hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah terkait
  12. Masing masing wilayah diperbolehkan membuka divisi perdagangan, seperti kios, toko, dsb, yang dikoordinasikan dengan Koperasi HTML
  13. Pelaporan dan transparansi kegiatan dan dana Koperasi HTML, khususnya yang berhubungan dengan iklan di website KHTI, akan dibuat dan diinformasikan kepada semua Korwil melalui email pribadi per 2 bulan guna disosialisasikan lebih lanjut kepada anggota HTML di wilayahnya
  14. BOS Koperasi agar membentuk Divisi EO (Event Organizer) dengan tujuan :

-         Bekerja sama dengan tim pemasaran (marketing team) HTML untuk mengelolah acara HTML khususnya yang berskala nasional

-         Membuat agenda kerja dan berkordinasi dengan tim pemasaran yang sudah ada

  1. Koperasi membuat hologram (cukai khusus) yang akan dibagikan kepada divisi perdagangan HTML di setiap wilayah untuk mengontrol semua produk yang menggunakan nama HTML dengan tujuan :

-         Kejelasan royalti bagi HTML sebagai induk organisasi

-         Menghindari adanya pemasok barang (supplier) liar yang mengambil keuntungan dengan mengunakan nama HTML

-         Apabila tidak ada hologram (cukai) pada suatu produk, maka seorang anggota HTML dapat mempertanyakan dan mempersoalkan keaslian dan keabsahan produk tersebut

-         Pembagian keuntungan aktifitas koperasi di suatu wilayah akan dibicarakan dan disepakati antara Koperasi Cabang Wilayah dengan pengurus wilayah HTML terkait

Komisi IV                :Stiker dan Database (Stidat)

Master Komisi         :Faisal Fajrin

Ketua Sidang           : Ari Lesmono

1.       Stidat tidak mengajukan calon BOS

2.       Stidat mempunyai wewenang dan tugas yang lebih jelas, yaitu :

a.       Mengeluarkan Kartu Kuning untuk absensi calon anggota HTML

b.       Melakukan pendataan awal terhadap calon anggota HTML dan melakukan pembaharuan (update) atas database tersebut setiap 6 bulan sekali

  1. Untuk meningkatkan kinerja Stidat, maka :

a.       Setiap wilayah harus memilih 2 anggotanya untuk menjadi Stidat Wilayah guna membantu/memantau anggota di wilayahnya serta dapat mensosialisasikan proses pendapatan Stiker NRA (Nomor Resmi Anggota) HTML

b.       Khusus Wilayah Jakarta harus mengirimkan 2 anggotanya untuk menjadi Stidat Pusat

  1. Untuk mendapatkan Stiker NRA HTML, dibutuhkan absensi sebanyak 5 kali dengan mekanisme sbb :

a.       Telah subscribe dan terdaftar di millist utama HTML minimal 2 bulan

b.       Bagi HTML Wilayah di Jakarta :

-         2x kopdar Palbut dan 1x kopdar Parkit, atau 2x kopdar Palbut dan 1x Event Nasional HTML, atau 3x kopdar Palbut

-         2x kopdar di masing-masing wilayah calon anggota terdaftar dan ditanda tangani oleh Korwil dan/atau Stidat Wilayah terkait

-         Kartu absensi hanya dikeluarkan di kopdar Palbut atau kopdar Parkit

c.       Bagi HTML Wilayah di luar Jakarta :

-         Absen juga berlaku 5 kali di wilayah masing-masing

-         Untuk wilayah yang geografisnya tidak memungkinkan untuk absensi di darat, absensi didasarkan atas keaktifan member di milis satelit (milis wilayah), dan diajukan oleh Korwil bersama-sama dengan Stidat Wilayah seperti halnya dengan wilayah lain, sebagai contoh adalah Kalimantan, dsb

-         Kartu absensi untuk di luar Jakarta langsung didistribusikan oleh masing-masing Stidat Wilayah terkait

  1. Kartu absensi tetap 6 kolom, untuk wilayah Jakarta kolom 1 s/d 3 untuk tanda tangan Stidat Pusat, kolom 4 dan 5 untuk tanda tangan Korwil dan Stidat Wilayah,  kolom 6 untuk tanda tangan HSRT Wilayah/Pusat sebagai tanda bahwa kendaraan sudah lolos pemeriksaan kelengkapan kendaraan (kaca spion, speedometer, lampu-lampu yang berfungsi normal, dsb) yang dilakukan di masing-masing wilayah oleh tim Stidat dan HSRT Wilayah
  2. Mengisi formulir database yang sudah disediakan sebagai kelengkapan data-data calon anggota
  3. Dalam rangka menciptakan tertib database dan administrasi, maka :

a.       Sebelum mendapatkan Stiker NRA HTML, calon anggota wajib menyerahkan fotokopi KTP, SIM, STNK yang masih berlaku

b.       Apabila di kemudian hari seorang anggota yang telah memiliki Stiker NRA HTML datanya tidak sesuai dengan point “a” di atas, maka wajib memperbaharui data tersebut sesuai dengan yang berlaku

  1. Pembagian Stiker NRA HTML oleh Stidat hanya bersifat seremonial dan hanya diberikan kepada calon anggota yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  2. Dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang HTML bagi calon anggota, sebelum pembagian Stiker NRA HTML perlu dilakukan pemberian materi pemahaman dan diskusi tentang HTML beserta budaya berkendaranya (smart ride) yang dapat dilakukan oleh unsur BOS, Stidat Pusat dan HSRT Pusat dan/atau Korwil, Stidat Wilayah dan HSRT wilayah
  3. Sebelum menerima Stiker NRA HTML, calon anggota baru wajib menandatangani Surat Pernyataan tentang pemahaman dan kepatuhan terhadap budaya berkendara dalam HTML
  4. Tim Stidat memiliki stempel absensi khusus untuk Kartu Kuning
  5. Stiker NRA HTML hanya ditempel pada motor Honda Tiger dan ditempel di bagian belakang yang mudah terlihat pada nomor tersebut
  6. Jadwal pembagian Stiker NRA HTML adalah sbb :

a.       Pembagian stiker NRA bagi wilayah-wilayah di Jakarta berdasarkan atas jumlah minimal 30 orang calon anggota, apabila angka minimum calon member tidak tercapai maka pembagian stiker resmi paling lambat diselenggarakan 6 bulan dari waktu terakhir pembagian stiker NRA HTML

b.       Untuk HTML Wilayah di luar Jakarta, jadwal pembagian stiker resmi bersamaan dengan HTML di Wilayah Jakarta

  1. Bila seorang anggota HTML mengalami perpindahan wilayah, maka secara prinsip anggota tersebut harus mengikuti tata administrasi di wilayahnya yang baru dengan mekanisme teknis yang diserahkan pada kedua wilayah yang bersangkutan
  2. Desain dan Fungsi Stiker

a.       Desain Stiker NRA HTML tetap seperti yang terakhir ada

b.       Stiker NRA HTML dan nomor keanggotaannya merupakan tanda pengenal sekaligus identitas bagi pemilik Stiker NRA HTML tersebut beserta kendaraannya

c.       Nomor keanggotaan Stiker NRA tidak boleh menjadi nick name/signature pada saat berkomunikasi di milis HTML, baik millist utama, millist satelit maupun website KHTI, guna menghindari kesenjangan sosial antar peserta millist dan website tersebut

d. Keberadaan Stiker NRA HTML di sebuah motor Honda Tiger memiliki konsekuensi tinggi bagi pengguna motor tersebut, yaitu wajib menjaga nama baik HTML dengan cara menerapkan budaya berkendara HTML sesuai dengan panduan HSRT dan “doktrin” Smart Ride (Safety Riding, Ethical Riding, Ecological Riding)

Komisi V                 :Millist dan Website

Master Komisi         :Dedy Mahdan

Ketua Sidang           :Sasmito

  1. Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan program jangka pendek kepada BOS HTML yang baru terpilih agar menghidupkan kembali website KHTI dengan target pembelian server, di mana sumber pendanaannya bisa berasal dari donasi anggota HTML maupun investasi secara personal
  2. a) Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan usulan kepada BOS agar entitas Millist dan Website berada di luar struktur BOS HTML, sehingga BOM (Board of Moderator) sebagai pengurus millist dan website memiliki kapasitas penuh untuk mengelola keuangan dan keberlangsungan website KHTI secara mandiri dan profesional

b) Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan program jangka panjang kepada pengurus website untuk dapat merubah format website agar dapat meraih pangsa pasar sponsorship secara lebih luas

  1. Forum Sarasehan V HTML 2009 merekomendasikan pembuatan millist satelit bagi HTML Wilayah Pekanbaru dan Palembang guna memfasilitasi koordinasi, komunikasi dan penyampaian informasi untuk kedua wilayah tersebut

Komisi VI                : Hubungan Eksternal

Master Komisi         :M. Ramdhan Nugraha

Ketua Komisi           : Toni Roy

1.       HTML tidak mengajarkan kebencian terhadap klub, komunitas, ataupun perkumpulan motor lain, melainkan saling menghargai dengan prinsip dan aturan masing-masing organisasi

2.       HTML perlu membentuk badan eksekutif “Hubungan Eksternal” yang secara khusus menangani persoalan interaksi dan hubungan antara HTML dengan institusi di luar HTML mulai dari tataran kepengurusan tingkat nasional (BOS dan Entitas) hingga ke tingkat lokal (Simpul Wilayah), yang akan bermanfaat bagi eksistensi HTML ke depan, baik secara sosial, kultural maupun finansial

3.       Jenis-jenis hubungan eksternal antara lain :

-         Hubungan eksternal dengan perkumpulan motor Tiger lain

-         Hubungan eksternal dengan perkumpulan motor non-Tiger

-         Hubungan eksternal dengan masyarakat

-         Hubungan eksternal dengan swasta

-         Hubungan eksternal dengan pemerintah dan kepolisian

Bakso 555, enak walau tanpa penyedap rasa

Posted in Kuliner dengan kaitan (tags) , , on Juni 29, 2009 by introvert77

Buat para pemburu kuliner sejati, khususnya pemuja segar, panas dan gurihnya kuah (tanpa penyedap rasa), lembut dan kenyalnya bakso (tanpa borax tentunya) ditambahnya potongan rawon bila beruntung mendapatkannya, ada baik nya mencoba menikmati kesemua hal tersebut pada menu bakso 555 yang berada di Koja Jakarta Utara.

Sekilas bila memasuki warung bakso ini, kita pasti akan memandang dengan sebelah mata. Ukuran bangunannya yang tidak terlalu besar hingga menimbulkan suasana gerah dan pengap (apalagi bila mulai menikmati sajian baksonya), di apit oleh dua buah bengkel motor yang pasti akan riuh sepanjang waktu menikmati bakso disana. Akan tetapi semua handicap tersebut spontan akan terbayar bila kita telah menikmati hidangan tersebut.

Sejujurnya walau Penulis adalah asli warga Koja, tetapi untuk menu bakso awalnya Penulis tidak terlalu menyukai menu di bakso 555, tetapi lebih memilih bakso kompetitor yang letaknya  tidak jauh dari warung bakso 555. “Berpindahnya keyakinan” Penulis dari bakso competitor ke bakso 555 berawal dari Istri Penulis yang kebetulan membeli bakso 555 tersebut dikarenakan bakso kompetitor sedang tidak berjualan. Kebiasaan beliau jika membeli bakso atau mie ayam selalu tanpa penyedap rasa, dilakukan juga pada saat membeli bakso 555. Akhirnya ketika menikmati bakso 555 beliau merasa bahwa cita rasa baksonya lebih enak dibanding bakso competitor, sejak saat itu kami “berpindah agama” ke bakso 555.

Pada dasarnya, isi menu dari bakso 555 tidak berbeda jauh dari kebanyakan bakso pada umumnya. Satu porsi terdiri dari satu buah bakso urat besar dan tiga buah bakso urat kecil, atau bila menginginkan satu porsi istimewa, bisa ditambah dengan satu buah bakso urat telor. Bila beruntung (biasa tersedia hanya dari pagi sampai siang menjelang sore), setiap satu porsi bakso akan mendapatkan bonus berupa rawon rawon yang cukup menggugah selera (dan kolesterol???). Keistimewaan dari bakso 555 ini adalah baksonya yang terasa benar dagingnya, terlihat bahwa campuran nya yang sangat sedikit, selain itu (dan ini yang paling penting) walau dihidangkan tanpa memakai penyedap rasa, kuah baksonya terasa sekali segarnya, ini yang membedakan dari menu bakso lainnya yang bila tidak memakai penyedap rasa akan terasa hambar.

Jadi bagi yang ingin menikmati segar dan gurihnya bakso tanpa tambahan penyedap rasa sedikitpun plus minuman pelengkapnya, bisa mencoba mencicipi bakso 555. Oh ya hampir lupa, kerusakan yang didapat di warung tersebut adalah :

  • Satu porsi bakso urat                           Rp 8.000
  • Satu porsi bakso urat + telor            Rp 13.000
  • ½ Porsi                                                      Rp 6.000
  • Es Teler                                                      Rp 5.000

Strobo, sirine & rotator pas turing. Emang legal & perlu????

Posted in Safety Riding dengan kaitan (tags) , , , on Juni 29, 2009 by introvert77

Tulisan awal pada blog ini, bermaksud membahas mengenai fenomena pemasangan strobo, sirine dan lampu rotator (selanjutnya disebut aksesoris) yang marak dilakukan oleh biker pada umumnya dan khususnya di komunitas roda dua tempat penulis bernaung. Fenomena ini sebenarnya sempat redup beberapa saat, tetapi beberapa waktu terakhir ini mulai menjamur kembali, hingga menimbukan beberapa pertanyaan di berbagai kalangan mengenai peraturan yang mengatur pemasangan aksesoris tersebut. Berlandaskan kepedulian terhadap aturan lalin dan keingintahuan penulis terhadap alasan dibalik penggunaan aksesoris tersebut oleh rekan rekan biker, penulis tergerak untuk menelusuri alasan alasan tersebut dan berusaha membandingkan dengan aturan lalin yang ada apakah memang memungkinkan para biker (sipil) tersebut boleh memasang dan atau menggunakan aksesoris tersebut. Selain itu penulis berusaha melihat fenomena ini dari konsep smart ride yang kebetulan menjadi jargon (baru) dari komunitas tempat penulis bernaung.

Dari berbagai penelusuran yang penulis lakukan baik langsung maupun tidak langsung, setidaknya ada 3(tiga) faktor mendasar dari merajalelanya pemasangan dan atau penggunaan aksesoris tersebut di kalangan biker. Faktor pertama adalah, keinginan agar mendapatkan prioritas di jalan raya ketika melakukan perjalanan turing ke suatu tempat. Alasan dibalik hal ini adalah fakta bahwa pada saat turing tersebut, rombongan motor tersebut merasa dengan klakson saja tidak cukup untuk memberitahu (mengusir???) pengguna jalan lain untuk sekedar menepi dan memberikan kesempatan lewat bagi rombongan motor tersebut. Tambahan lagi menurut cerita versi mereka, jalur Pantura di Jawa dan jalur Sumatera, pengguna jalannya sering acuh bila di klaksnonin, oleh karena itu pada akhirnya mereka memasang aksesoris tersebut. Melihat alasan di atas, penulis merasa bahwa hal tersebut merupakan bentuk nyata dari sifat keegoisan dan kurangnya toleransi dari biker pengguna aksesoris tersebut. Mereka lupa bahwa pada dasarnya di semua jalan raya, setiap pengguna jalan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Prioritas apa yang mereka inginkan secara mereka hanya rombongan motor yang sedang melakukan perjalanan biasa saja, terkecuali mereka rombongan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara, iring-iringan pengantaran jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut
barang-barang khusus. Jika mereka tidak termasuk dalam kendaraan yang di prioritaskan seperti yang dimaksud di atas, berarti mereka sama saja kedudukannya dengan pengguna jalan lain.

Hal lain yang menjadi alasan pemasangan aksesoris tersebut adalah agar bisa terlihat gaya/fashionable dan gagah (faktor kedua) dan juga karena melihat teman teman yang telah lebih dahulu memakainya hingga tertarik untuk mengikutinya (faktor ketiga). Dari kedua factor tersebut penulis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang sangat kekanak kanakan dalam menyikapi trend yang ada, plus bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak mempedulikan aturan lalin yang ada. Hanya karena ingin terlihat gaya dan gagah, mereka menerjang aturan lalin yang berlaku, cuma karena ingin terlihat sama dengan rekan rekan lainnya mereka bela belain untuk memasang aksesoris yang sebenarnya terlarang digunakan oleh biker sipil. Sebagai penguat dari argument ini, penulis melampirkan undang undang yang mengatur tentang penggunaan aksesoris ini.

PP 43/1993

Paragraf 8 Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas

Pasal 65

(1)Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut: a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.ambulans mengangkut orang sakit; c.kendaraan untuk memberik
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d.kendaraan Kepala Negara
atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e.iring-iringan
pengantaran jenazah; f.konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut
barang-barang khusus.

(2)Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi
dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

(3)Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya
adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf e.

Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu *24192
Paragraf 1 Peringatan dengan Bunyi

Pasal 72

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat
digunakan oleh:

a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pem,adam kebakaran;
b.ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c.kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d.kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan
tugas;
e.kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah
Asing yang menjadi tamu negara.

PP 44/1993

Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau

kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :

a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :

a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan
barang yang diangkut.

Sebagai penutup, penulis mengutip penyataan dari salah seorang rekan biker yang telah mengadakan beberapa perjalanan turing jarak jauhnya (sejauh ini beliau telah sampai ke Sumbawa). Semenjak beliau mengadakan perjalanan turingnya baik yang dekat maupun yang terjauh, tidak sekalipun dia pernah memasang dan atau menggunakan aksesoris yang dimaksud, dan tetap saja beliau bisa sampai ke tempat tujuan dengan selamat dan bisa menikmati perjalanannya. Hal lain yang ingin saya kutip adalah pernyataan dari salah seorang teman yang anti aksesoris tersebut yang menyatakan bahwa buat teman teman yang tetap ingin memasang dan menggunakan aksesoris tersebut secara legal, sebaiknya masuk ke dinas militer dan atau kepolisian, dijamin akan mendapat fasilitas aksesoris tersebut, dengan gratis pula.

Hello world!

Posted in Uncategorized on Juni 26, 2009 by introvert77

Selamat datang di blog campur sari saya, blog yang berisi segala sesuatu yang saya senangi dan tidak saya senangi dalam kehidupan ini. Semoga bisa memberikan hal yang berguna bagi yang melihatnya.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.