Strobo, sirine & rotator pas turing. Emang legal & perlu????

Tulisan awal pada blog ini, bermaksud membahas mengenai fenomena pemasangan strobo, sirine dan lampu rotator (selanjutnya disebut aksesoris) yang marak dilakukan oleh biker pada umumnya dan khususnya di komunitas roda dua tempat penulis bernaung. Fenomena ini sebenarnya sempat redup beberapa saat, tetapi beberapa waktu terakhir ini mulai menjamur kembali, hingga menimbukan beberapa pertanyaan di berbagai kalangan mengenai peraturan yang mengatur pemasangan aksesoris tersebut. Berlandaskan kepedulian terhadap aturan lalin dan keingintahuan penulis terhadap alasan dibalik penggunaan aksesoris tersebut oleh rekan rekan biker, penulis tergerak untuk menelusuri alasan alasan tersebut dan berusaha membandingkan dengan aturan lalin yang ada apakah memang memungkinkan para biker (sipil) tersebut boleh memasang dan atau menggunakan aksesoris tersebut. Selain itu penulis berusaha melihat fenomena ini dari konsep smart ride yang kebetulan menjadi jargon (baru) dari komunitas tempat penulis bernaung.

Dari berbagai penelusuran yang penulis lakukan baik langsung maupun tidak langsung, setidaknya ada 3(tiga) faktor mendasar dari merajalelanya pemasangan dan atau penggunaan aksesoris tersebut di kalangan biker. Faktor pertama adalah, keinginan agar mendapatkan prioritas di jalan raya ketika melakukan perjalanan turing ke suatu tempat. Alasan dibalik hal ini adalah fakta bahwa pada saat turing tersebut, rombongan motor tersebut merasa dengan klakson saja tidak cukup untuk memberitahu (mengusir???) pengguna jalan lain untuk sekedar menepi dan memberikan kesempatan lewat bagi rombongan motor tersebut. Tambahan lagi menurut cerita versi mereka, jalur Pantura di Jawa dan jalur Sumatera, pengguna jalannya sering acuh bila di klaksnonin, oleh karena itu pada akhirnya mereka memasang aksesoris tersebut. Melihat alasan di atas, penulis merasa bahwa hal tersebut merupakan bentuk nyata dari sifat keegoisan dan kurangnya toleransi dari biker pengguna aksesoris tersebut. Mereka lupa bahwa pada dasarnya di semua jalan raya, setiap pengguna jalan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Prioritas apa yang mereka inginkan secara mereka hanya rombongan motor yang sedang melakukan perjalanan biasa saja, terkecuali mereka rombongan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara, iring-iringan pengantaran jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut
barang-barang khusus. Jika mereka tidak termasuk dalam kendaraan yang di prioritaskan seperti yang dimaksud di atas, berarti mereka sama saja kedudukannya dengan pengguna jalan lain.

Hal lain yang menjadi alasan pemasangan aksesoris tersebut adalah agar bisa terlihat gaya/fashionable dan gagah (faktor kedua) dan juga karena melihat teman teman yang telah lebih dahulu memakainya hingga tertarik untuk mengikutinya (faktor ketiga). Dari kedua factor tersebut penulis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang sangat kekanak kanakan dalam menyikapi trend yang ada, plus bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak mempedulikan aturan lalin yang ada. Hanya karena ingin terlihat gaya dan gagah, mereka menerjang aturan lalin yang berlaku, cuma karena ingin terlihat sama dengan rekan rekan lainnya mereka bela belain untuk memasang aksesoris yang sebenarnya terlarang digunakan oleh biker sipil. Sebagai penguat dari argument ini, penulis melampirkan undang undang yang mengatur tentang penggunaan aksesoris ini.

PP 43/1993

Paragraf 8 Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas

Pasal 65

(1)Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai
berikut: a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.ambulans mengangkut orang sakit; c.kendaraan untuk memberik
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d.kendaraan Kepala Negara
atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; e.iring-iringan
pengantaran jenazah; f.konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut
barang-barang khusus.

(2)Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi
dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

(3)Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya
adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat
lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf e.

Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu *24192
Paragraf 1 Peringatan dengan Bunyi

Pasal 72

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat
digunakan oleh:

a.kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pem,adam kebakaran;
b.ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c.kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d.kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan
tugas;
e.kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah
Asing yang menjadi tamu negara.

PP 44/1993

Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau

kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :

a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :

a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan
barang yang diangkut.

Sebagai penutup, penulis mengutip penyataan dari salah seorang rekan biker yang telah mengadakan beberapa perjalanan turing jarak jauhnya (sejauh ini beliau telah sampai ke Sumbawa). Semenjak beliau mengadakan perjalanan turingnya baik yang dekat maupun yang terjauh, tidak sekalipun dia pernah memasang dan atau menggunakan aksesoris yang dimaksud, dan tetap saja beliau bisa sampai ke tempat tujuan dengan selamat dan bisa menikmati perjalanannya. Hal lain yang ingin saya kutip adalah pernyataan dari salah seorang teman yang anti aksesoris tersebut yang menyatakan bahwa buat teman teman yang tetap ingin memasang dan menggunakan aksesoris tersebut secara legal, sebaiknya masuk ke dinas militer dan atau kepolisian, dijamin akan mendapat fasilitas aksesoris tersebut, dengan gratis pula.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.