Catatan Kecil dari Hasil Sarasehan V HTML 2009, Komisi HSRT
Sarasehan V HTML yang berlangsung pada 6-7 Juni 2009 di Lampung telah berakhir dengan menghasilkan beberapa poin penting yang menarik untuk dicermati. Salah satu yang menarik untuk penulis angkat dalam blog ini adalah hasil dari Sidang Komisi HSRT. Sebagai pendahuluan, perlu kiranya penulis lampirkan hasil dari sidang komisi yang dimaksud.
Komisi II : HTML Safety Riding Team (HSRT)
Master Komisi : Permana
Ketua Sidang : Rigen Mandegani
- a) Tetap mempertahankan pelarangan pemasangan asesoris strobo dan sirine, kepada seluruh member resmi HTML dan juga calon anggota HTML
b) Sosialisasi Undang – Undang Lalu Lintas harus dilaksanakan oleh para pengurus HTML di seluruh wilayah
c) Setelah dilakukan sosialisasi selama 3 bulan, maka pelanggaran terhadap butir 1.a) di atas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Pencoretan identitas anggota dari database HTML
- Dilarang mengikuti kegiatan resmi HTML (contoh: touring wilayah, turing nasional, sarasehan, dsb)
- Pencopotan stiker dan kemeja resmi secara nasional yang dilakukan BOS dan Korwil, yang disaksikan oleh Stidat
2. Perlunya perbaikan terhadap sistem dan aturan rekruitmen anggota HTML, yang bila hal tersebut belum ditetapkan maka HSRT akan dibubarkan
3. Penghentian penerimaan anggota baru apabila sistem rekruitmen belum ideal, yaitu yang memenuhi persyaratan sbb :
- Aktifasi internet / Online
- Akurasi data diri
- Pemilihan aktifasi dalam suatu entitas HTML saat registrasi awal
- Wajib sertifikasi SRC
4. Dalam hal keanggotaan HSRT :
- Wilayah-wilayah HTML wajib mengirimkan 1 orang anggotanya sebagai anggota HSRT
- Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota HSRT dilakukan di wilayah masing-masing
- Anggota HSRT adalah anggota HTML berstiker NRA
5. Rekomendasi / himbauan (Etika & SOP) yang disepakati oleh BOS dibuat menjadi Peraturan
6. Peraturan tersebut dijalankan oleh semua anggota HTML yang telah memiliki NRA dan diawasi oleh badan TATIB atau entitas yang ditunjuk untuk melaksanakan (eksekusi) konsekuensi dan sanksi dari peraturan yang telah disepakati
7. Pengawasan pelaksanaan peraturan adalah wewenang khusus yang diberikan kepada entitas HSRT
8. HSRT akan kembali berfungsi hanya sebagai perumus dan pemberi masukan tentang standar dan aturan keamanan berkendara (safety riding) dalam HTML, bila badan TATIB / entitas pelaksana pengawasan telah ada
9. Masa bakti pengurus HSRT adalah sampai dengan diadakannya sarasehan berikut dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
10 a. Entitas HSRT harus diwakili oleh seorang BOS yang diambil dari BOS yang sudah terpilih
b. Koordinator HSRT akan dipilih dari anggota HSRT
11. HSRT diwajibkan untuk membuat dan memiliki kurikulum baku mengenai SRC yang didalamnya terdapat GRC.
12. Pelaksanaan SRC dalam HTML harus sesuai dengan standar kurikulum baku yang dibuat oleh HSRT tersebut.
13. Selama HSRT belum menerbitkan kurikulum baku, maka SRC yang diadakan oleh wilayah-wilayah hanya dianggap sebagai berbagi pengalaman dan tidak dapat melakukan sertifikasi
Dari hasil keputusan sidang di atas, ada beberapa catatan khusus terhadap poin-poin yang tercantum di dalamnya yang penulis coba garis bawahi di sini :
- Larangan secara tegas dalam hal pemasangan/penggunaan strobo dan sirine kepada seluruh member HTML berstiker resmi maupun calon member HTML. Setelah beberapa waktu hal tersebut menjadi wacana yang cukup pelik dalam komunitas ini akhirnya bisa didapat keputusan yang bulat dan tegas mengenai pelarangan hal tersebut. Bisa dikatakan hal ini menjadi “kemenangan yang hak atas yang bathil” dan juga sebagai penguat terhadap aturan dari pemerintah yang telah ada sebelumnya mengenai larangan pemasangan aksesoris ini. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi seluruh HTMLers untuk tidak mematuhinya.
- Adanya sanksi yang tegas bagi pelanggaran pada poin 1 yang meliputi pencoretan NRA, larangan mengikuti seluruh kegiatan resmi HTML, dan pencopotan stiker dan kemerja resmi. Dengan kata lain, sanksi ini merupakan filter bagi member HTML berstiker yang mempunyai itikad baik atau malah sebaliknya, dalam mengemban tanggung jawab sebagai member dari komunitas yang mengedepankan aspek keselamatan berkendara maupun ketaatan akan peraturan lalin yang ada.
- Memperbaiki system penerimaan member HTML, lebih baik dari sebelumnya. Hal ini sangat baik demi mendapatkan member baru yang berkualitas dan mempunyai cara pandang yang sejalan dan berkelindan dengan paradigma komunitas HTML, hal ini bertujuan sebagai filter awal bagi calon member yang akan masuk ke HTML agar jangan sampai terjadi hal hal negatip di kemudian hari.
- Etika dan SOP yang selama ini telah ada dibuatkan peraturannya secara tertulis dan wajib dipatuhi oleh member berstiker. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai timbul polemik polemik baru berkaitan dengan Etika maupun SOP, seperti pada kasus larangan pemasangan strobo dan sirine beberapa waktu yang lalu.
- HSRT dikembalikan ke dalam fungsi dasarnya yaitu sebagai perumus dan pemberi masukan tentang standard dan aturan keamanan berkendara, sedangkan entitas yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian sanksi adalah TATIB yang dibentuk dalam waktu secepatnya. Pembagian job desc ini dimaksudkan agar dapat maksimalnya tugas dari masing masing entitas terutama entitas HSRT sebagai lembaga think tank nya HTML dalam memberikan inovasi inovasi baru dalam hal standard dan aturan keselamatan berkendara.
- Adanya kurikulum baku yang disusun oleh HSRT mengenai SRC termasuk di dalamnya GRC, sehingga dapat dijadikan acuan sebagai salah satu faktor penentu dalam melakukan proses penerimaan member baru secara berkesinambungan dan berkualitas. Dengan dibuatkannya kurikulum baku ini, berarti semua kegiatan SRC yang diadakan di wilayah, mau atau tidak mau harus berdasarkan kurikulum ini, sehingga diharapkan dari calon member yang telah mengikutinya akan mempunyai cara pandang dan sikap yang sama dalam mengimplementasikan standard dan aturan keselamatan berkendara sesuai dengan parameter yang ada pada aturan lalin umumnya khususnya yang berlaku di HTML
Dari catatan-catatan di atas, akhirnya langkah selanjutnya yang patut ditunggu adalah implementasi dari sosialisasi hasil sidang komisi HSRT selama 3 (tiga) bulan ke depan. Sudah menjadi pameo, bahwa hal paling sulit dari suatu perjuangan adalah implementasi dari teori-teori dan semua hal yang telah dirancang sebelumnya. Oleh karenanya patut didukung dan di semangati semua BOS dan Korwil (plus TATIB jika telah terbentuk) sebagai ujung tombak dari kesemua ini yang akan melaksanakan implementasi sosialisasi hasil Sarasehan Sidang Komisi HSRT ini di wilayahnya masing masing. Mudah-mudahan semua BOS dan Korwil mampu menjalankan amanah yang secara jujur harus diakui cukup sulit tapi bukan mustahil untuk dilaksanakan kepada seluruh rekan rekan HTML di wilayahnya. Mari kita semua berharap jangan sampai ada “tebang pilih” dalam hal ini dan jangan sampai ada (mudah-mudahan tidak terjadi) conflict of interest dalam menjalankan sosialisasi hasil Sarasehan Sidang Komisi HSRT tersebut.
Juli 2, 2009 pada 8:03 am
Muanteppp Um 3, emang implementasi lebih susah daripada waktu merumuskan….
Juli 2, 2009 pada 9:16 am
hehehehehehehee…….iya Bang……tapi kita harus berpikir positip dan mendukung segala upaya yang nantinya akan dilakukan oleh BOS dan Korwil
Juli 2, 2009 pada 2:18 pm
siappppp…..